Selasa 19 Aug 2014 16:17 WIB

Putusan Hakim MK Harus Bebas Intervensi

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pengamat hukum tata negara Universitas Jember  Widodo Eka Tjahyana berharap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu Presiden 2014 harus bebas intervensi demi penegakan hukum.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan masih belun cukup kuat untuk membuktikan bahwa terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurut dia, tidak banyak yang memahami tentang pokok hukum acara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disidangkan di MK, namun mereka justru berbicara seolah-olah mengarah kepada substansi dalam pemungutan suara Pemilu Presiden.

"Majelis hakim harus melakukan konversi pembuktian terhadap keterangan saksi-saksi, sehingga perlu bukti yang kuat hingga memengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Widodo menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa MK sebagai lembaga kalkulator dalam memutuskan sengketa Pilpres, padahal dalam hukum acara PHPU sudah jelas bahwa harus ada bukti yang kuat untuk memengaruhi perolehan suara.

"Selama ini 'track record' MK dalam memutuskan perkara PHPU dapat dipertanggungjawabkan dan bukan hanya sekedar lembaga kalkulator yang berkutat dengan angka-angka," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.

Ia optimistis majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva bisa memberikan keputusan yang adil terhadap kedua belah pihak baik pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Apapun keputusan MK terkait PHPU Pilpres, kedua pasangan capres dan cawapres bersama tim pemenangannya harus legowo menerima putusan itu dan harus dipatuhi untuk dilaksanakan," paparnya.

Berdasarkan agenda sidang di MK, saat ini majelis hakim mempelajari dan menganalisis permohonan pemohon dan putusan sengketa Pilpres itu akan dibacakan pada 21 Agustus 2014.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus mematuhi keputusan majelis hakim MK tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK, Hamdan Zoelva di Jakarta beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa tidak ada satupun pihak yang bisa menekan sehingga memengaruhi keputusan MK dan pihaknya juga menjamin akan memutus perkara sengketa Pilpres 2014 dengan jujur dan adil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement