Selasa 19 Aug 2014 01:57 WIB

ICW Bertemu Artidjo Alkostar, Ini Hasilnya

Emerson Yuntho menyerahkan laporan ke Ketua Muda Pidana Khusus MA, Artidjo Alkostar.
Foto: Antara
Emerson Yuntho menyerahkan laporan ke Ketua Muda Pidana Khusus MA, Artidjo Alkostar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pertemuan dengan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar di Jakarta pada Senin (18/8) pukul 12:30. Dalam pertemuan tersebut ICW menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil pemantauan mereka di lapangan.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menyatakan, berdasarkan laporan tren vonis korupsi semester I 2014, mayoritas vonis koruptor tergolong ringan. "Hanya satu sampai empat tahun, dan rata-rata vonis hanya dua tahun sembilan bulan penjara. Minim koruptor yang divonis diatas 10 tahun, hanya ada empat terdakwa," katanya dalam siaran pers.

 

Menurut dia, sedikitnya ada 261 orang yang diadili pengadilan di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, ada 241 orang yang divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. "Sisanya sebanyak 20 orang dinyatakan bebas. Meskipun mayoritas dinyatakan bersalah namun sebagian besar diputus dalam kategori putusan ringan, yaitu rentang hukuman satu tahun hingga empat tahun penjara," ujar Emerson.

Setidaknya, lanjut dia, ada 193 terpidana yang masuk dalam kategori vonis ringan tersebut. Sisanya, 44 terpidana masuk kedalam kategori sedang dengan kategori empat sampai 10 tahun. "Dan empat orang dalam kategori berat. Jumlah tersebut di atas menjadikan rata-rata vonis koruptor tipikor hanya tiga tahun 9 bulan. Sangat ringan untuk perkara yang masuk dalam kelompok kejahatan luar biasa."

Menurut Emerson, ICW mengingatkan kepada MA agar mewaspadai tentang adanya upaya dari terpidana korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA. PK yang diajukan oleh koruptor tersebut, sambung dia, dimaksudkan sebagai upaya untuk melepaskan atau membebaskan dari pidana penjara dan pembayaran uang pengganti maupun dendan.

"ICW berharap vonis bebas di tingkat PK, seperti terhadap Sudjiono Timan (korupsi BPUI senilai Rp 1,2 triliun) dan Robert Jefrey (penerbitan HGU Hotel Hilton yang merugikan negara senilai Rp 1,9 triliun) tidak terulang lagi. ICW menyetorkan 51 nama terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA untuk diwaspadai oleh MA," katanya.

Mendapati data tersebut, kata dia, Artidjo yang dikenal tegas menghukum koruptor menyatakan akan mempelajari masukan dan laporan dari ICW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement