REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mengungkapkan telah terjadi "over eksploitasi" sumber daya ikan di wilayah pantai utara provinsi setempat sehingga mengakibatkan menurunnya jumlah tangkapan ikan para nelayan.
"Salah satu penyebab 'over eksploitasi' sumber daya ikan itu adalah banyak terjadi pelanggaran jalur penangkapan ikan dari aturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dinlutkan Jateng Kurniawan di Semarang, Senin (18/8).
Ia menjelaskan bahwa jalur penangkapan ikan sudah diatur sesuai dengan ukuran kapal motor yang digunakan oleh para nelayan.
"Batas jalur penangkapan kapal dengan bobot 0-10 GT dihitung 4 mil dari sudut terendah, kapal dengan bobot 10-30 GT hanya diperbolehkan menangkap ikan di batas 4-12 mil, sedangkan kapal berbobot di atas 30 GT diizinkan menangkap ikan di 12 mil hingga batas zona ekonomi ekslusif yakni 200 mil," ujarnya.
Menurut dia, saat ini banyak kapal perikanan milik nelayan yang tidak mematuhi aturan tersebut. "Banyak nelayan yang menangkap ikan di jalur 1, padahal itu bukan zonasi yang diperbolehkan untuk ukuran kapalnya dan itu termasuk pelanggaran tindak pidana perikanan," katanya.
Terkait dengan "over eksploitasi" ikan tersebut, Dinlatkan Jateng melakukan berbagai upaya pemulihan sumber daya ikan itu, antara lain dengan pembuatan terumbu karang dan pembuatan rumah ikan di sejumlah titik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinlatkan Jateng Sujiyanto yang ditemui terpisah mengatakan bahwa pihaknya bersama Direktorat Polisi Perairan Polda Jateng secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelanggaran jalur penangkapan ikan.
"Hasil pengawasan yang kami lakukan pada 2013 ada 19 kasus tindak pidana bidang perikanan yang didominasi pelanggaran jalur penangkapan ikan di Demak dan Batang," ujarnya.