Senin 18 Aug 2014 07:20 WIB

Remisi Sebagai Solusi Kelebihan Kapasitas Sel

Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo memberikan hak suara di TPS 001 SD Mangkura, Kel, Sawerigading, Makassar, Sulsel, Selasa (22/1).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo memberikan hak suara di TPS 001 SD Mangkura, Kel, Sawerigading, Makassar, Sulsel, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan remisi atau pengurangan masa tahanan oleh pemerintah pusat sebagai solusi dari permasalahan kapasitas sel tahanan.

"Remisi sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kapasitas sel tahanan yang dialami oleh semua rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dari seluruh Indonesia," ujarnya di Makassar, Ahad (18/8).

Dia mengatakan, permasalahan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah banyaknya lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang daya tampungnya telah melebihi dari yang ditetapkan. Besarnya dan padatnya warga binaan yang ada di beberapa Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia itu terjadi karena adanya lonjakan penduduk dan lonjakan pelanggar pidana.

"Seiring dengan bertambahnya penduduk, warga binaan dari Lapas dan Rutan juga meningkat dan ini yang menjadi permasalahan dari pemerintah saat ini. Makanya, remisi itu bagian dari solusi, tetapi remisi tidak hanya diberikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan," katanya.

Gubernur Sulsel dua periode itu menyebutkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Masyarakat.

"Syarat untuk mendapatkan remisi itu harus menjalani masa hukuman minimal sepertiga hukuman, berkelakuan baik serta disiplin. Bagi napi khusus, harus mengembalikan kerugian negara atau menggantinya dan membayar denda," jelasnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Heru Tamtomi yang menyatakan jika remisi adalah hak bagi setiap narapidana maupun warga binaan.

"Semua orang mempunyai hak-hak dalam bangsa ini dan begitu juga dengan warga binaan punya hak yang sama dengan warga yang berada di luar. Hak dari warga binaan adalah memperoleh remisi dan lainnya," katanya.

Selain itu, pada peringatan HUT Proklamasi yang ke 69 ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapatkan jatah remisi bagi 2.343 narapidana yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Pada remisi umum, sebanyak 2.251 orang narapidana memperoleh remisi umum I yang meliputi di 24 kabupaten dan kota se Sulsel. Sedangkan untuk remisi bebas diberikan kepada 92 orang narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement