REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan aktivis HAM menelusuri dugaan kasus Mantan Kepala BIN Hendropriyono. Ia tak akan memberikan imunitas hukum meski saat ini Hendro menjabat sebagai penasihat tim transisi Jokowi-JK.
Deputi Tim Transisi, Andi Widjayanto mengatakan saat Hendro diangkat sebagai pengarah tim kampanye Jokowi-JK, pihaknya sudah membahas indiasi dugaan kasus HAM yang ia lakukan, terutama terkait Talangsari dan Munir.
“Dari diskusi tersebut, hasilnya Jokowi-Jk menghormati posisi hukum Hendro yang memiliki keputusan hukum tetap. Artinya belum dinyatakan bersalah,” kata Andi di Jakarta, Ahad (17/8).
Namun, menurut dia, Jokowi tidak memberi jaminan imunitas hukum terhadap Hendro kalau memang ada pihak yang tak terima dengan dugaan keterlibatan dia dalam sejumlah kasus itu. Ia justru menerima masukan serta solusi aktivis HAM atas persoalan tersebut.
Meski Hendro masih menjabatan sebagai penasihat tim transisi, namun ia membuka diri kalau ada orang yang hendak menggugat serta menginvestigasi Hendro. Hanya saja, upaya hukum tersebut harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada.
“Kalau ada yang ingin lakukan proses hukum silahkan saja. Namun apa yang kami cermati, Hendro bukan orang yang lari dari keputusan hukum,” ujar Hendro.
Pertimbangan Jokowi mengangkat Hendro menjadi penasihat tim transisi karena dalam hal intelejen, kompetensinya memang dinilai sangat baik, bahkan jarang ditemui. Sebagai pengarah kampanye, kemampuan Hendro mendukung kemenangan Jokowi-Jk.