REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU TENGAH -- Pemuda Corruption Wactch (PCW) menuding Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disdikporaparbud) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat diduga telah melakukan praktek pungutan liar terhadap sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) dalam pengurusan berkas mereka.
"Sebagian besar tenaga kontrak kategori dua (K2) di Disdikporaparbud Kabupaten Mamuju Tengah mengaku telah menjadi korban pungutan liar dalam pengurusan berkas," kata Koordinator PCW Mateng, Mustamin di Mamuju, Ahad.
Menurutnya, terungkap jika dalam investigasi yang dilakukannya beberapa pekan terakhir terdapat sejumlah tenaga kontrak Mateng K2 di Disdikporaparbud Mateng menjadi korban Pungli oleh oknum dikantor tersebut.
"Jadi alasan yang mereka sampaikan untuk memungut ke K2 adalah untuk digunaka sebagai biaya transportasi pengurusan berkas mereka ke Mamuju, karena anggarannya tidak disiapkan di dalam mata anggaran yang dikelola Disdikporaparbud Mateng," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk setiap tenaga kontrak K2, mereka dipungut sebesar Rp.50 ribu perorang, sehingga dikalikan dengan jumlah tenaga kontrak K2 dikantor itu sebanyak 354 orang maka akan terkumpul dana sebesar Rp.17 juta lebih. Memang angkanya sedikt tapi praktiknya adalah sangat tidak benar karena tidak dibenarkan sama sekali praktik pungutan dalam pemberkasan K2.
"Kami akan segera melakukan pengumpulan bukti yang lebih akurat, kiranya untuk kami laporkan kepada pihak yang berwajib, baik ke Tipikor Polres Mamuju maupun kepada Kejaksaan, sebab ini tidak benar praktiknya" kata Mustamin.
Kepala Disdikporaparbud Mateng Salman Ali, terpisah saat dihubungi mengakui jika praktik itu terjadi, tapi setelah mempelajari aturannya, maka ia telah memutuskan dan meminta bendaharanya untuk segera mengembalikan kepada orang yang telah menyerahkan dananya kepada Disdikporaparbud.
"Kami memang melakukan itu, tapi ide itu datang dari tenaga kontrak sendiri, mengingat kalau mereka sendiri yang ke Mamuju bisa lebih dari itu akan keluarkan biaya. Namun karena aturanya tidak jelas maka saya sudah perintahkan kepada bendaharan saya untuk mengembalikan uang telah terkumpul," ujar Salman.
Ia menyampaikan jika dana yang terkumpul keseluruhan sebesar Rp.11.750.000, dan sebagian sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang telah ikut mengumpulkan dana itu. Dan laporan dari bendaharannya telah terdapat 11 orang yang menjemput dananya kembali dikantor.
"Yang jelas kami kembalikan, meskipun kemudian mereka sendiri yang punya ide untuk mengumpulkan dan menyerahkan pada kami, dan sudah ada 11 orang yang mengambil dananya kembali, bahkan kesempatan ini saya himbau kepada tenaga kontrak yang belum mengambil dananya segere temui bendahara saya untuk mengambil dananya, jadi saya kira sudah tidak ada masalah kan" ujarnya.