REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bukan hanya menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka juga melakukan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Politikus Partai Golkar Akbar Tandjung berharap, DKPP akan mengeluarkan putusan lebih awal ketimbang MK.
"Harapan kami DKPP mengeluarkan putusan yang diharapkan bisa jadi satu hal yang dapat menjadi pertimbangan MK," kata Akbar selepas mengikuti upacara hari peringatan kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia, di Lapangan Polo, Nusantara Polo Club-Jagorawi Golf and Country, Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad (17/8).
Pasangan Prabowo-Hatta menggugat komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Hingga Jumat pekan lalu, DKPP sudah menggelar lima sesi persidangan.
Rencananya DKPP akan mengumumkan keputusannya paling lambat Jumat (22/8). Sementara MK rencananya akan mengeluarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (21/8).
Akbar berharap DKPP dapat mengeluarkan keputusannya lebih cepat dibanding MK. Mengenai keputusannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada DKPP. Sementara terkait persidangan di MK, Akbar menilai tim hukum Prabowo-Hatta sudah maksimal dalam membuktikan dalil tuntutan.
"Berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan bukti-bukti yang dianggap relevan dengan apa yang kami katakan," kata mantan ketua umum Golkar tersebut.
Prabowo-Hatta mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Akbar berharap majelis hakim konstitusi itu dapat memberikan putusan yang sejalan dengan tuntutan pasangan nomor urut 1 itu. Namun, ia tetap menyerahkan sepenuhnya putusan pada mahkamah.
"Kami kembalikan sepenuhnya pada hakim, kami menghormati hakim," ujar ketua Dewan Pertimbangan Golkar itu.