Ahad 17 Aug 2014 12:58 WIB

Tiga Zona Bahasa di Jabar Terkendala SDM

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Kota Bandung, mengesahkan 7 Peraturan Daerah dari 9 Rancangan Peraturan Daerah yang telah dirapatkan dalam triwulan pertama 2012. Salah satu Perda yang telah disahkan adalah Peraturan Daerah mengenai penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra
Foto: Antara
Kota Bandung, mengesahkan 7 Peraturan Daerah dari 9 Rancangan Peraturan Daerah yang telah dirapatkan dalam triwulan pertama 2012. Salah satu Perda yang telah disahkan adalah Peraturan Daerah mengenai penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berlakukan zona bahasa guna menjaga kelestarian bahasa daerah yang digunakan. Namun, kendala pemberlakuan zona bahasa ini minimnya tenaga pendidik atau guru bahasa.

Dalam skenario yang disiapkam, ada tiga zona bahasa, yakni Zona Priangan (bahasa sunda), Zona Cirebon (bahasa jawa dan sunda), dan Zona Bekasi-Depok (bahasa betawi). Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, walaupun telah ada Perdanya, namun pelestarian dan pembinaan belum dilakukan dengan baik. Salah satu penyebabnya, karena belum siapnya tenaga pendidik atau guru bahasa.

“Selama ini meski ada Perdanya tapi penyiapan guru-guru bahasa setempatnya kan belum disiapkan dengan baik,'' ujar Heryawan usai menyampaikan nota pengantar Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, di Gedung DPRD Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut Heryawan, salah satu yang harus disiapkan adalah guru bahasa Cirebon dan Betawi. Bahasa daerah, perlu dilestariakan agar tidak ada bahasa ibu atau bahasa daerah yang mati dan hilang ditelan zaman.  "Pokoknya tidak boleh ada bahasa daerah yang mati ditelan zaman," kata Heryawan.

Anggota Komisi E DPRD Jabar Sukmana mengatakan kurikulum yang berlaku saat ini tidak mendukung pelestarian budaya daerah. Sebab, pada kurikulum saat ini, jam pelajaran bahasa daerah semakin sedikit. Bahkan, menurutnya sejumlah sekolah di Jabar tidak memasukan bahasa daerah sebagai mata pelajaran.

"Di sekolah-sekolah, seperti di Bekasi, Depok, ada yang tidak memasukan bahasa daerah sebagai mata pelajaran," katanya.

Selain penyiapan tenaga pengajar, Sukmana meminta pemerintah menyiapkan aspek-aspek lainnya, seperti penyiapan buku dan media penunjang lainnya. Bahkan, harus ada kamus besar bahasa daerah.

Selain itu, kata dia, melalui Perda tersebut, pemerintah harus lebih tegas dan mengatur bidang lainnya demi kelestarian bahasa daerah. Misalnya, dalam setiap reklame, harus ada juga bahasa daerahnya atau penggunaan nama tempat perbelanjaan, perumahan, atau tempat-tempat lainnya, harus menggunakan bahasa daerah, jangan bahasa asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement