Sabtu 16 Aug 2014 20:35 WIB

UU Desa 'Memaksa' Pemerintah Bantu Desa Secara langsung

Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa.
Foto: ANTARA/Joanzen Yoka/ca
Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Rakyat Desa (PARADE) menuntut pengangkatan PNS dan penuntasan RUU Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, UU Desa yang telah disahkan pemerintah memiliki nilai positif antara lain "memaksa" pemerintah membantu secara langsung menangani persoalan desa.

Sebelum adanya UU itu, anggaran yang turun ke desa dinilai sangat minim seperti ada yang hanya mendapat sekitar Rp 80-90 juta per tahun.

“Uang sebesar itu tentu tidak cukup untuk membangun desa sehingga dengan UU Desa, pemerintah pusat akan mentransfer dana langsung ke pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan desa,” kata Khatibul dalam rilis MPR yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8).

Meski demikian, kata dia, dana yang turun itu bukan datang begitu saja namun harus ada musyawarah tentang apa yang perlu dibangun. "Setelah itu, dana baru dikucurkan namun semua harus mengawasi."

Khatibul mengingatkan, dana yang diberikan pemerintah ke desa tidaklah sama satu desa dengan desa yang lain, bisa Rp1 miliar atau bisa lebih atau kurang dari nilai itu. Sedangkan bila dirata-rata satu desa diberi Rp1 miliar, maka pemerintah pusat menganggarkan Rp 76 triliun dalam setahun. Dana itu terlalu kecil jika dibandingkan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Ia memaparkan, dana yang dikucurkan tergantung dari luas desa, jumlah penduduk, dan tingkat kesulitan. Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp 9,1 triliun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Selain dana transfer ke daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan Dana Desa melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa,” kata Presiden SBY dalam keterangan pemerintah tentang RAPBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (15/8).

Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp 640 triliun, yang berarti naik Rp 43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement