REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui pidato pengantar yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi telah menyampaikan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 kepada DPR RI.
Setelah ini, Badan Musyawarah DPR akan mengatur jadwal agar pembahasan di komisi-komisi terkait dapat segera dilakukan. Pembahasan dapat dimulai pekan depan dan diharapkan rampung sebelum akhir September 2014.
Demikian pendapat yang dihimpun Republika dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo dan Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (15/8). "Seperti biasa, sekarang kan sudah sampai di kita.
Nanti Bamus (Badan Musyawarah DPR) akan rapat mengatur jadwal untuk kemudian sampai ke komisi masing-masing. Jadi, kita (DPR) minggu depan sudah bisa memulai pembahasan," ujar Andi.
Menurut Andi, RUU APBN 2015 dapat disahkan menjadi UU APBN 2015 sebelum September. Prakiraan ini berkaca dari pembahasan pendahuluan dengan pemerintah sejak Juni silam. "Insya Allah bisa lebih cepat. Karena, waktu kita bicara pendahuluan juga lebih cepat selesainya," ujar Andi. Ahmadi menambahkan, perubahan dari RUU APBN 2015 yang disampaikan pemerintah, sangat memungkinkan. Sebab, masih banyak kelemahan.
"Oleh karena itu, nggak bisa itu (RAPBN 2015) menjadi patokan kalau ingin memperbaiki ekonomi. Misalnya, subsidi masih begitu besar yaitu Rp 443,5 triliun. Itu juga belanja pusat jadi besar sekali sementara transfer daerah kecil sekali walau sudah sama UU Desa. Jadi, tidak ada perubahan signifikan," kata Ahmadi.
"Tapi, perubahan juga sangat tergantung pemerintahan baru. Maka kami meminta ada pendampingan dari tim pemerintahan baru," ujar Ahmadi.