REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengatakan dalam rilis pada Jumat (15/8) bahwa Peraturan Pemerintah mengenai aborsi harus dibatalkan. Menurutnya, PP yang membolehkan praktik aborsi itu telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," tutur Imam.
Karenanya, Imam menghimbau pemerintah SBY untuk meninjau kembali PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang di antara pasalnya melegalkan praktik aborsi untuk kondisi tertentu.
Ia juga meminta adanya peninjauan kembali, dan bahkan membatalkan peraturan tersebut. Hal itu menurutnya, agar menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan bahkan menyimpang.
Jika tidak tuturnya, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja, yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas.
Imam menilai, PP legalisasi aborsi sebagai kebablasan. Sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1. Ia menambahkan, PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Sementara itu, membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama manapun.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan yaitu gawat darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan.