REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik mobil Ferrari yang kedapatan melanggar lalu lintas diketahui berinisial IN warga Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sedangkan supir yang saat itu mengendarai mobil mewah tersebut berinisial NA.
"Pemilik sudah diperiksa (surat dan pemilik) dan dealernya ada di Jakarta Utara sedang dalam periksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8).
Dikatakannya, dari hasil periksaan terhadap surat-surat mobil mewah tersebut, mobil itu benar dibeli sang pemilik secara sah. Hanya saja belum boleh jalan di lalu lintas umum. Sehingga petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya melakukan penilangan.
"Pelanggaran yaitu Jalan di bahu jalan, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dan tidak ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Rabu (13/8) Gakkum Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil Ferrari merah yang meluncur di Tol Jalan MT Haryono ke arah barat. Ferrari tersebut meluncur dengan cepat di bahu jalan.
Saat petugas berhasil menghentikannya, pengemudi hanya membawa faktur. Sedangkan untuk STNK tak ada dan surat lain juga tak ada. Mobil lalu dibawa di Subdit Gakkum, Pancoran.
Terkait apakah mobil tersebut merupakan kendaraan ilegal atau tidak, petugas Gakkum menunggu pengemudi atau pemilik mobil menunjukan surat sah pembelian mobil, sehingga petugas bisa menjadikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana atau bukan.