REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Jumat (15/8) pukul 10.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kejahatan seksual dua tersangka guru Jakarta International School (JIS), NB (Kanada) dan FT (Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik berharap pihak kejaksaan segera menjawab pelimpahan berkas perkara tersebut dan menyatakan lengkap.
"Artinya pemberkasan sudah selesai tinggal Kejati yang akan memeriksa berkas tersebut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Dikatakannya, jika Kejati belum menyatakan berkas dua tersangka guru JIS lengkap, penyidik Polda Metro Jaya siap segera melengkapi berkas tersebut. Saat ini, kedua tersangka guru JIS masih berada di tahanan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"(Yang dikenakan) Pasal 80 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Rikwanto. Ia melanjutkan, untuk terduga guru JIS lainnya yaitu ED, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemberkasan dua tersangka guru JIS dinyatakan P-21 oleh Kejati.