REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (15/8) menghadirkan sejumlah pakar hukum tata Negara kenamaan di Indonesia. Tercatat, ada 12 saksi ahli akan memberikan keterangan tentang sengketa dalam sebuah gelaran Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua belas pakar hukum tata Negara yang didaulat menjadi saksi ahli dalam sidang kali ini adalah ;
Dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta)
1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra 2. Dr. Irman Putra Sidin 3. Dr. Margarito Kamis 4. Ir. Said Salahudin 5. Dr. A. Rasyid Saleh 6. Dr. Marwah Daud Ibrahim.
Dari pihak termohon (KPU)
1.Prof.Dr.Erman Rajagukguk 2. Dr.Harjono 3. Ramlan Surbakti 4. Didik Supriyanto.
Adapun dari terkait (Jokowi-JK)
1. Prof. Dr. Saldi Isra 2. Bambang Eka Cahyana.