Jumat 15 Aug 2014 10:09 WIB

Hasil Pilpres Bisa Batal

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK Jumat (25/7) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, memaparkan bisa saja hasil pilpres batal. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin membatalkan keputusan KPU terkait hasil pilpres kemarin.

Irman mendasari penjelasannya dengan UUD pasal 24c bahwa mahkamah berhak memutus hasil pemilu. Kalau MK menemukan adanya pengabaian hak kewarganegaraan maka sangat mungkin ditempuh sikap tegas MK terhadap hasil pemilu.

"Kalau ada satu orang saja warga negara diabaikan hak konstitusinya dalam pilpres ini maka itu bisa saja menjadi dasar dibatalkannya seluruh hasil pilpres," imbuh Irman, dalam pemaparan keterangannya di MK, Jumat (15/4).

MK menurutnya harus memproses berbagai pengabaian hak konstitusional warga Indonesia dalam pilpres kemarin. Proses ini menurutnya, bukanlah mengusung kepentingan dua capres yang belum lama ini bertarung dalam pilpres. Ini bukan semata - mata persoalan capres yang menang, tapi persoalan hak konstitusi.

Dia menyatakan dua orang capres yang kemarin bertarung, Prabowo dan Jokowi, adalah pranata badan konstitusi. Mereka menjadi pembetot perhatian masyarakat. Masing - masing memiliki loyalis dan pendukung yang tidak bisa diganggu preferensinya. Irman mengutip pendapat seorang ibu rumah tangga yang mendukung capres tertentu. Ketika pilihannya dikritik dan dihujat, dia tetap mempertahankan pilihan politiknya. "Ini menandakan preferensi masyarakat tidak bisa diusik, karena mereka sudah memiliki alasan keilmiahan tersendiri," imbuh Irman.

Pihaknya meyakini MK akan memutus perkara ini dengan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang ada. MK akan mengambil keputusan yang menjadi referensi bangsa ini dalam berbangsa dan bernegara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement