Jumat 15 Aug 2014 09:27 WIB

Pengiriman 50 Kg Ganja ke Serang Berhasil Digagalkan

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, BALARAJA -- Sejumlah pemuda rencananya akan mengirim ganja seberat 50 kilogram ke Serang, Banten. Namun petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil menggaggalkan pengiriman dari wilayah Bogor ke Serang, di rest area KM 43 Jalan Tol Jakarta-Merak, wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/8).

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, IPDA Hitler Napitupulu menjelaskan, mereka berujumlah empat orang yang bekerja sebagai kurir masing-masing berinisial MI (19 tahun), HR (25 tahun), YR (37 tahun), dan MA (22 tahun), warga Baros, Serang, Banten.

"Empat pelaku tersebut ditangkap saat sedang istirahat di rest area. Awalnya, kita tidak tahu mereka membawa ganja. Tetapi mereka sempat menabrak petugas yang sedang patroli," kata Hitler, Jumat (15/8).

Dikatakannya, saat petugas mendatangi keempat pemuda tersebut, ternyata di dalam mobil mereka terdapat 50 bantal ganja kering yang masing-masing seberat satu kilogram.

Keempatnya, ujar Hitler, adalah kurir yang membawa pesanan kepada salah seorang pemesan di wilayah Serang. Pemesan tersebut sudah teridentifikasi, dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Sementara itu, Kapolsek Balaraja, AKP Awal menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram ganja kering yang terbungkus dengan koran dan dilakban warna coklat, ponsel Blackberry Curve 8520 warna putih, serta satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Terios F700RG TX MT dengan nomor polisi B 1185 CFA warna hitam.

"Para pelaku diancam dengan Pasal 111 juncto 114 juncto 115 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara," tambah Awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement