REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Ramlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ramlan ditahan di rutan guntur Podam Jaya Jakarta Selatan. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).
Pemeriksaan terhadap Ramlan kali ini, merupakan penjadwalan ulang, karena Ramlan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (8/8).
Ramlan Comel merupakan tersangka kasus suap penanganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Pada Jumat (8/8) KPK telah lebih dulu menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga di Rutan Pondok Bambu. Pasti merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara Bansos.
Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
Selain itu, KPK juga menetapkan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, bekas pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Asep sebagai tersangka.
Pasti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.