Kamis 14 Aug 2014 18:52 WIB

KPK Tahan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ramlan Comel memasuki mobil tahanan KPK di Jakarta, Kamis (14/8).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ramlan Comel memasuki mobil tahanan KPK di Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel. Ramlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam.‬

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ramlan ditahan di rutan guntur Podam Jaya Jakarta Selatan. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).

Pemeriksaan terhadap Ramlan kali ini, merupakan penjadwalan ulang, karena Ramlan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (8/8).

‪Ramlan Comel merupakan tersangka kasus suap penanganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.‬ Pada Jumat (8/8) KPK telah lebih dulu menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga di Rutan Pondok Bambu. Pasti merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara Bansos. 

‪Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.‬

‪Selain itu, KPK juga menetapkan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, bekas pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Asep sebagai tersangka.‬

‪‪Pasti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‪Sementara Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement