REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, mengaku suaminya bekerja untuk terdakwa Anas Urbaningrum yang kemudian terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat pada 2010, baik dalam kaitan perusahaan maupun bidang politik.
"Suami saya bekerja untuk Pak Anas. Memang suami saya yang selalu tampil dengan karyawan-karyawannya, tapi Pak Anas di belakang layar," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/8).
Neneng yang sedang menjalani vonis 6 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Secara struktur, Anas tidak ada namanya di Anugerah maupun Permai Grup, tapi saya tahu suami saya bekerja untuk Pak Anas, baik dari segi politik maupun perusahaan," tambah Neneng.
Neneng mengaku pernah berkantor di Grup Anugerah saat perusahaan itu masih berkantor di Tebet, Jakarta Selatan, yaitu sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR. Neneng mengaku sempat sering membantu di bagian keuangan maupun rekrutmen pegawai.
"Saya sering lihat Anas di kantor di Tebet yaitu saat masih di Anugerah Grup. Tapi saya tidak bisa pastikan datang hari apa yang sering adalah Jumat atau Sabtu, bertemu dengan Nazar (Nazaruddin)," jelas Neneng.