Kamis 14 Aug 2014 17:01 WIB

Soal PP Aborsi, Masyarakat Diminta Uji Materi UU Kesehatan

Rep: C60/ Red: Djibril Muhammad
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR RI, dr Umar Wahid mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 61/ 2014.

Dia menceritakan, revisi yang dilakukan pada tahun 2009 memang mengarahkan kepada perbolehan aborsi dengan catatan yang sangat ketat. Termasuk syarat mendapatkan persetujun dari ahli agama dan ahli medis.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Asosisasi Rumah Sakit Daerah (Arsasda) ini mengatakan semangat undang-undang tersebut adalah untuk mengantisipasi tindakan pemerkosaan yang menyebabkan labilnya mental calon ibu yang dapat menyebabkan ancaman bagi kehidupannya.

Namun dia mengatakan Undang-Undang Kesehatan yang ditetapkan DPR tidak menutup kemungkinan untuk diubah. "Lebih baik ajukan Judicial Review (peninjauan kembali) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia kepada Republika, Kamis (14/8).

Menurut dia, perbedaan kondisi saat ini dan saat undang-undang tersebut digodok, dapat melatarbelakangi semangat perubahan peraturan.

PP No. 61/2014 yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu memuat aturan yang membolehkan pengguguran kandungan.

Dalam pasal 31 hingga 39, dijelaskan seluk beluk aborsi yang diperbolehkan karena dua hal, yakni kondisi medis ibu dan kehamilan karena perkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement