Kamis 14 Aug 2014 16:50 WIB

Hamdi Muluk Minta Puskaptis Dihukum Pidana

Ketua MUI Din Syamsuddin (kiri), penulis Dewi Haroen (tengah), akademisi Hamdi Muluk (kanan) berbincang saat bedah dan peluncuran buku
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua MUI Din Syamsuddin (kiri), penulis Dewi Haroen (tengah), akademisi Hamdi Muluk (kanan) berbincang saat bedah dan peluncuran buku "Personal Branding" di Jakarta, Ahad (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etika Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk menyatakan lembaga survei penghitungan cepat yang terbukti melanggar harus dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pembubaran saja tidak cukup bagi mereka (lembaga survei) yang terbukti melanggar pidana dan tidak beretika harus dihukum sesuai undang-undang," kata Hamdi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8).

Hamdi mengatakan lembaga survei yang melakukan pelanggaran hukum tidak hanya cukup diberikan sanksi pembubaran. Pasalnya lembaga survei yang dibubarkan dapat mendirikan lembaga baru dan berpotensi melakukan hal yang serupa.

Hamdi menegaskan lembaga survei harus memiliki kredibilitas, bekerja profesional dan beretika agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres ke Mabes Polri pada pekan kemarin.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta. Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.

PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat. Hamdi mengaku dua dari empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI merupakan anggota Persepi, yakni Puskaptis dan JSI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement