Kamis 14 Aug 2014 16:47 WIB

PP Aborsi Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

Rep: C60/ Red: Djibril Muhammad
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti menyatakan adanya tumpang tindih peraturan dalam PP Aborsi.

"Di dalam UU Perlindungan anak, seorang anak harus dijamin hak hidupnya," ujar Maria kepada Republika, Kamis (14/8).

Dia menjelaskan usia anak yang yang dimaksud adalah sejak anak terdeteksi keberadaannya dalam rahim hingga anak berusia 18 tahun.

Dia mengatakan alasan beban psikologis yang ditanggung oleh korban pemerkosaan yang hamil belum cukup untuk menjadi sebab penghilangan nyawa anak dalam kandungannya.

Dia melihat adanya pertentangan antara UU Perlindungan Anak dengan PP No 61 tahun 2014 yang harus didudukkan bersama.

 

Dia menambahkan, peraturan seperti itu cukup rawan untuk dimanfaatkan oleh kalangan yang tidak bertanggung jawab.

"Maka juga harus didudukkan bersama hingga tidak ada kontradiksi antara kedua aturan," ujar Maria.

PP No. 61/2014 yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu memuat aturan yang membolehkan pengguguran kandungan.

Dalam pasal 31 hingga 39, dijelaskan seluk beluk aborsi yang diperbolehkan karena dua hal, yakni kondisi medis ibu dan kehamilan karena perkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement