Kamis 14 Aug 2014 16:31 WIB

IDI Menolak PP Aborsi

Rep: C60 / Red: Djibril Muhammad
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dorongan untuk melakukan evaluasi Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menggelinding bak bola salju. Usulan revisi datang dari berbagai pihak.

Salah satu lembaga yang mengusulkan Usulan evaluasi PP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua IDI Zainal Abidin mengusulkan agar PP tersebut dievaluasi karena bertentangan dengan sumpah profesi dokter.

"Sebab kami disumpah untuk melestarikan kehidupan," ujar Ketua IDI, Zainal Abidin kepada Republika, Kamis (14/8).

Selain itu, Zainal juga mengatakan, tindakan aborsi bertentangan dengan KHUP yang dapat menyebabkan tenaga medis dikenai hukuman. Lebih dari itu dia mengatakan, hukuman yang dikenakan kepada dokter akan lebih berat daripada hukuman yang diterima unsur lain. 

Selain itu, menurut zainal tindakan aborsi bertentangan dengan hati nurani. Sebab menurut dia, perilaku aborsi menghilangkan hak hidup seorang anak.

Padahal, menurut dia, sumpah profesi dokter mengacu pada teori Phytagoras yang menjamin kelestarian kehidupan manusia sejak dari dalam kandungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement