REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) 61 tahun 2014 tentang aborsi terus mendapatkan perhatian masyarakat. Pasalanya, PP tersebut dinilai dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menanggapi kekhawatiran itu dengan menekankan pengawasan. Menurutnya, para dokter harus diberi pengarahan agar tidak menyalahgunakan PP tersebut.
"Aborsi dilakukan hanya untuk keadaan tertentu," ujar Agung, seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta.
Menurutnya, para doktet harus ditekankan melaksanakan kode etik yang ada. Jangan sampai para dokter, lanjut Agung, bermain secara sembunyi-sembunyi melakukan aborsi.
Advertisement