Kamis 14 Aug 2014 11:31 WIB

Menkokesra: Pengawasan Pelaksanaan PP Aborsi Ditekankan

Rep: C67/ Red: Julkifli Marbun
Agung Laksono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) 61 tahun 2014 tentang aborsi terus mendapatkan perhatian masyarakat. Pasalanya, PP tersebut dinilai dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menanggapi kekhawatiran itu dengan menekankan pengawasan. Menurutnya, para dokter harus diberi pengarahan agar tidak menyalahgunakan PP tersebut.

"Aborsi dilakukan hanya untuk keadaan tertentu," ujar Agung, seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta.

Menurutnya, para doktet harus ditekankan melaksanakan kode etik yang ada. Jangan sampai para dokter, lanjut Agung, bermain secara sembunyi-sembunyi melakukan aborsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement