REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengharapkan?Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan KPU soal pencapresan Joko Widodo karena telah melanggar peraturan.
"Bayangkan apabila PTUN tidak profesional, ibarat matahari itu terbit dari timur untuk apa perlu pembuktian segala," katanya di PTUN Jakarta, Rabu.
Aliansi Advokat Merah Putih melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Jokowi.?
Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada tanggal 6 juni 2014 lalu. Dan hingga saat ini perkara tersebut masih disidangkan di PTUN.
Sementara itu, saksi ahli yang Rektor Universitas Islam Attahiriyah Jakarta dan Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Zaenudin Ali menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang penetapan pasangan calon Presiden Joko Widodo tidak sah dan cacat hukum.
Karena, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2014 mengenai tata cara pengunduran diri kepala daerah baru diterbitkan satu hari setelah Joko Widodo menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 13 Mei 2014 untuk minta izin cuti.
"Peraturan Pemerintah (PP) untuk kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden waktu Joko Widodo bertemu dengan presiden SBY pada tanggal 13 Mei 2014 belum ada. PP baru ada pada tanggal 14 Mei 2014 yakni PP Nomor 29 tahun 2014. Ingat, Hukum tidak boleh berlaku surut," katanya saat memaparkan kesaksiannya di PTUN, Jakarta.
Ia menjelaskan, PTUN memiliki wewenang untuk memutuskan Surat Keputusan KPU tersebut sebagai objek dari TUN atau Tata Usaha Negara serta Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
"Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakan dengan Hukum dapat dibatalkan," katanya.