Rabu 13 Aug 2014 20:43 WIB

Ungkap Korupsi Bupati Tobasa, Tujuh LSM Tempuh Praperadilan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Anak Rantau Toba Samosir mengajukan permohonan sidang pra-peradilan terhadap tersangka korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III,  Bupati Toba Samosir (Tobasa) Prof. Dr. Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Aliansi mengindikasi adanya intervensi pejabat besar dalam kasus ini. 

“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka pun mereka tidak mampu,” kata Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia Ungkap Marpaung, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

LSM yang tergabung bersama Aliansi Anak Rantau Toba Samosir ini mensinyalir, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Faktanya, masalah itu sudah digelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. 

“Bukan mustahil hal itu tak lepas dari indikasi intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun,”  beber Ungkap.

Ia berani berkesimpulan seperti itu karena lewat salah satu pesan singkatnya, Marzuki Alie -- secara tersirat -- mengaku telah menghubungi kepolisian. langkah itu ditempuh demi menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari tindakan penahanan.

Di sisi lain, pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin.

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumatera Utara hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta.

“Permohonan pra-peradilan ini semata-mata untuk mengingatkan para petinggi di Indonesia bahwa rakyat tak lagi bisa dibodohi dan dibohongi oleh manuver-manuver mereka yang sarat kepentingan,” kata, Sekjen LSM Karya Indonesia Ardi S. Simanjuntak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement