REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014. Salah satu isinya adalah pemerintah melegalkan aborsi dengan syarat, pertimbangan kedaruratan bagi ibu dan kehamilan akibat perkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, PP ini mengatur seorang wanita boleh melakukan aborsi jika kehamilannya akan membahayakan nyawanya jika diteruskan. "Namun harus ada expert yang memberikan pernyataan darurat tersebut, ini tidak sembarangan," katanya di Jakarta, Rabu, (13/8).
Sedangkan korban perkosaan, ujar Nafsiah, boleh melakukan aborsi maksimal 40 hari setelah haid terakhir. "Kami sudah konsultasi dengan MUI, menurut fatwa MUI itu boleh dilakukan," ujarnya.
Namun, kata Nafsiah, sebelum melakukan aborsi dilakukan konseling dengan benar terlebih dahulu. Nanti tata caranya harus dilakukan dengan benar.
"Permenkes tata cara ini akan diatur. Sebenarnya ini lebih pas disebut tindakan medis tertentu bukan aborsi. Pekerja medis yang melakukan tindakan ini juga harus diatur dan melakukan pelatihan," kata Nafsiah.