Rabu 13 Aug 2014 18:53 WIB

Kemenag Hadirkan Program Nikah Gratis, Mau?

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: M Akbar
Pernikahan
Foto: Antara
Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menggratiskan biaya pernikahan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut, merujuk pada PP No 47/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agama.

Jadi dengan digulirkannya aturan ini maka setiap calon mempelai bisa menikah tanpa dipungut biaya apapun alias gratis,'' kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Kadar Solihat, Rabu (13/8).

Namun Kadar mengatakan untuk menikah tanpa biaya itu tentu ada catatannya. Pernikahan tersebut, kata dia, harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) serta berlangsung pada jam kerja. ''Di luar itu, tentunya pasangan pengantin tersebut tetap akan dikenakan biaya,'' ujarnya.

Ia memberi contoh misalnya saja ada pasangan pengantin yang ingin dinikahkan di hari libur dan waktunya malam sore atau malam hari. Tentu saja, kata dia, kegiatan pernikahan itu akan dikenakan biaya. ''Rata-rata biayanya mencapai Rp 600 ribu.''

Sebaliknya, lanjut Kadar, bila pasangan itu menikah di KUA dan pada jam kerja, tidak akan dipungut biaya apapun. Karena itu, bila ingin gratis sebaiknya pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.

Terkait dengan biaya nikah di luar kantor dan jam kerja, Kadar mengaku, hal itu sudah jadi ketetapan. Jadi, besaran tersebut berlaku seluruh Indonesia. Dulu, biaya nikah di luar kantor dan jam kerja beda-beda. Ada yang Rp 500 ribu sampai jutaan rupiah. Tergantung dari jarak tempuh lokasi pernikahan.

"Tetapi, sekarang ini rata. Besarannya hanya Rp 600 ribu," ujarnya.

Kebijakan ini, sudah di mulai sejak 10 Juli yang lalu. Pihaknya, telah menyosiasialisasikan biaya pencatatan pernikahan ini kepada masyarakat melalui KUA masing-masing. ''Jadi kalau ada pasangan yang ingin menikah tapi tak memiliki biaya tidak perlu khawatir. Sebab pemerintah telah menggratiskannya.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement