Rabu 13 Aug 2014 12:58 WIB

KPU Akui tak Ada Pencoblosan di Awabutu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Ma
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Kabupaten Paniai Hamnawifa mengakui tidak ada pemungutan suara saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Ditarik ke Distrik Paniai Timur, jadi masyarakat Awabutu melaksanakan di distrik," kata Hamnawifa saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).

Hamnawifa mengatakan pelaksanaan pencoblosan ditarik di distrik ini telah disetujui oleh Panitia Pengawas.

"Panwas hadir saat pencoblosan," kata Hanawifa.

Pada sidang sebelumnya, Novela Nalifa yang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," kata Novela Nalifa, Selasa (12/8).

Ketika Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakah ada petugas KPPS dan saksi lainnya.

"Saya tidak tahu pak, jangan nanya saya. Saya di situ tidak tahu apa-apa karena tidak ada kegiatan pemilu," kata Novela.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, Majelis MK memeriksa 25 saksi yang diajukan oleh pihak termohon (KPU).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement