Selasa 12 Aug 2014 21:37 WIB

Ini Pernyataan Saksi Prabowo Soal KPU Provinsi Sulsel

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva (kanan) mendengarkan keterangan saksi Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres di Jakarta, Selasa (12/8).
Foto: antara
Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva (kanan) mendengarkan keterangan saksi Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres di Jakarta, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Baskam mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8). 

Ia menyebut KPU Sulsel tidak mengakomodasi keberatan saksi pasangan nomor urut satu mengenai data pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Ahmad juga merupakan saksi saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulsel. Pada hari pertama rapat pleno, 18 Juli, saksi Prabowo-Hatta dikatakan sudah mempersoalkan mengenai data DPKTb. 

"Karena sebagai saksi, berkepentingan untuk melakukan pencermatan by name by address, apakah mereka betul-betul mencoblos di alamat sesuai KTP atau identitas atau tidak," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Ahmad, ada 85.196 pemilih dalam DPKTb di Provinsi Sulsel. Jumlah terbesar ada di Makassar dengan 40.896 dan di Kabupaten Gowa 11.037 pemilih.

Dengan jumlah yang besar ini, menurut dia, timnya ingin melakukan pencermatan. Meski pun sudah menyampaikan keberatan sejak awal, KPU Sulsel tetap tidak memberikan data tersebut. "Sampai hari ini kami tidak peroleh," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement