REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (P2B) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nugroho mengemukakan pemerintah melalui dinas terkait terus berupaya melakukan pengendalian zoonosis yaitu penyakit menular dari hewan kepada manusia.
Menurut Nugroho di Banjarmasin, Selasa (12/8), pengendalian tersebut antara lain dengan dibentuknya Komisi Pengendalian Zoonosis pada setiap kabupaten/kota.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan, kata dia, juga harus segera membentuk Komisi Pengendalian Zoonosis di Kalsel dan setiap kabupaten/kota.
Pengendalian zoonosis ini dinilai penting karena banyak penyakit yang berasal dari hewan dan mulai menyerang manusia, sehingga perlu penanganan secepatnya.
"Dengan adanya komisi khusus, pengendalian zoonosis dapat dilakukan dengan lebih terpadu dan terkordinasi, tidak hanya antar lintas sektor dan lintas Kabupaten/ Kota, namun juga dalam kerangka pengendalian zoonosis secara nasional," katanya.
Zoonosis merupakan penyakit menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya, seperti rabies, flu burung dan anthrax yang bisa membawa kematian pada manusia, apabila tidak segera ditanggulangi secara cepat dan tepat.
Selain itu, tambah Nugroho, sekalipun di Indonesia belum ditemukan kasus flu burung dengan virus H7N9, pemerintah juga perlu mewaspadainya, agar jangan sampai menjadi wabah zoonosis.
"Untuk itu diperlukan adanya komisi khusus, sehingga setiap ada kasus zoonosis yang ditemukan dapat segera dilakukan penanganan," katanya.
Ancaman zoonosis di dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya, cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Mengantisipasi hal tersebut, tambah dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis, yang ditetapkan pada 20 Mei 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pengendalian zoonosis serta pembentukan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan anggota para Menteri terkait.
Sebagai wadah koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, pembentukan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis dan Komisi Kabupaten/Kota Pengendalian Zoonosis dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
"Pengendalian zoonosis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah dan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat," katanya.