Rabu 13 Aug 2014 06:14 WIB

BPN: 45 Juta Bidang Tanah Belum Bersetifikat

Lahan
Foto: Antara
Lahan

REPUBLIKA.CO.ID, BANAJRBARU -- Sebanyak 45 juta bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia masih belum bersertifikat sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara bertahap memberikan sertifikasi atas kepemilikan tanah itu.

"Masih ada sebanyak 45 juta bidang tanah di Indonesia yang belum didaftarkan untuk diberi sertifikat," ujar Deputi III Bidang Pengendalian dan Pengaturan Pertanahan BPN RI Doddy Imron Cholid di Banjarbaru, Selasa kemarin.

Ia mengatakan, secara keseluruhan bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 100 juta bidang tanah tetapi 55 juta diantaranya sudah bersertifikat sehingga sisanya sebanyak 45 juta yang belum bersertifikat. Dijelaskan, pihaknya kesulitan memberikan legalitas kepemilikan tanah melalui Program Strategis BPN karena hanya mendapat kuota dari pemerintah sebanyak satu juta bidang tanah setiap tahun.

"Padahal, kami mengharapkan target sertifikasi sebanyal 5 juta bidang tanah sehingga diperhitungkan dalam waktu sembilan tahun 45 juta bidang tanah bisa diselesaikan alas kepemilikannya," ungkap dia.

Menurut dia, terbatasnya kuota dari pemerintah karena anggaran APBN yang juga terbatas sehingga jajaran BPN di seluruh Indonesia fokus untuk menyelesaikan satu juta bidang tanah agar bisa disertifikasi. Disebutkan, sertifikasi bidang tanah sebanyak satu juta bidang per tahun dilakukan melalui program prioritas atau strategis yang dijalankan BPN yakni sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Program strategis lain yang juga dijalankan BPN untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat yakni sertifikat tanah nelayan dan sertifikat Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujarnya.

Kepala BPN Kalsel Binsar Simbolon mengatakan, program strategis yang diterima BPN Kalsel adalah sertifikat Prona yang ditarget sebanyak 30.100 sertifikat, 500 sertifikat tanah nelayan dan 500 sertifikat tanah UKM. "Untuk sertifikat Prona yang siap diterbitkan sebanyak 13.834 sertifikat, tanah nelayan 469 sertifikat dan tanah UKM 272 sertifikat, sisanya menyusul setelah Aplikasi Pelaporan SKMPP selesai," katanya.

Dikatakan, sejumlah kendala masih dihadapi BPN dalam menjalankan salah satu program nasional itu baik kendala eksternal maupun internal tetapi setiap kendala dicarikan jalan keluar sehingga penyelesaian tercapai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement