Selasa 12 Aug 2014 21:00 WIB

MUI Gorontalo Imbau Warga Tidak Terpengaruh ISIS

ISIS
Foto: Reuters
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mengimbau warga di daerah itu tidak terpengaruh dengan organisasi ISIS.

Ketua MUI Kabupaten Gorontalo, Ustadz Samsudin Noho, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penyebarluasan ajaran ISIS, sehingga warganya tidak ikut masuk kelompok itu.

"MUI sangat menolak keras ajaran ideologi ISIS maupun pengamalan ajaran agama Islam yang tidak sesuai dengan syariat tuntunan nabi besar Muhammad SAW," ujar Samsudin.

Menurutnya, MUI sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim harus mampu mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan Islami yang berdemokrasi, akomodatif dan aspiratif.

Sehingga MUI harus menjadi wadah yang mewakili umat Islam dalam menjaga hubungan dan komunikasi dengan sesama maupun antar umat beragama.

"Diminta ataupun tidak maka MUI berkewajiban mengajak umat untuk menghindari masuk sebagai pengikut ajaran maupun pemahaman terhadap aliran yang dapat menyesatkan dan merusak tatanan hidup bernegara," ujar pria yang juga berkarir sebagai aparatur sipil negara ini.

Melalui surat rekomendasi nomor R-02/DP-MUI/KAB.GTLO/VIII/2014, MUI Kabupaten Gorontalo menyatakan ajaran yang disebarluaskan ISIS adalah terlarang (haram) untuk diikuti.

Sehingga tidak hanya menolak penyebarluasannya di kabupaten ini, namun seluruh masyarakat diminta tidak mencoba-coba ataupun ikut bergabung sebagai anggota ISIS, sebab dinilai sangat bertentangan dengan konstitusi Indonesia, maupun ajaran Al-qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Samsudin menegaskan, MUI meyakini jika ajaran yang dibawa organisasi ISIS sangat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berpotensi menimbulkan instabilitas kehidupan antar umat beragama di negara ini.

Sebab gerakan ISIS sama dengan terorisme adalah bentuk kejahatan dan terlarang, sebagaimana telah ditetapkan melalui fatwa MUI Pusat, nomor 3 tahun 2004 tanggal 24 Januari 2004.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement