REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kuasa Hukum Mutiara Sitomorang mengajukan eksespsi atau keberatan atas surat terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Henri Lumban Raja selaku kuasa hukum Mutiara Sitomorang mengajukan dua keberatan atas surat dakwaan. Dua keberatan dari kuasa hukum adalah keberatan secara formil dan materil.
"Surat dakwaan tidak mencantumkan identitas terdakwa yang benar dan jelas," kata Henri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Bogor (12/8).
Dalam pembacaan eksepsinya Henri mengatakan surat dakwaan diajukan Jaksa tidak memenuhi syarat hukum. Secara formil surat dakwaan tersebut tidak salah menuliskan nama terdakwa yang dengan benar. Henri mengatakan surat dakwaan harus sesuai dengan syarat hukum bila tidak surat dakwaan tersebut batal hukum.
Henri juga mengajukan keberatan atas kesalahan ketik dalam surat dakwaan. Henri mengatakan dalam surat dakwaan jaksa tidak mencantumkan 'kota' dari alamat terdakwa yang berada di Kota Bogor. Henri juga menjabarkan beberapa kesalahan surat dakwaan. Salah satunya kesalahan penulisan umur korban.
Dalam surat dakwaan tertulis korban yang bernama Yuli berusia 18 tahun. Sedangkan dari tanggal lahir di KTP Yuli sudah berusia 21 tahun. Atas keberatan ini Henri bersama timnya mengajukan keberatan dan mengatakan sesuai dengan KUHP dakwaan batal secara hukum. Tim kuasa hukum Mutiara Sitomorang juga meminta agar nama baik Mutiara Sitomorang dipulihkan.
Hakim ketua Edy Pramono memutuskan menunda persidangan. Jaksa Penuntut Umum Imelda meminta sembilan hari penundaan untuk menyiapkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. Hakim Ketua Edy Pramono memutuskan untuk menunda sidang sampai tanggal 21 Juli 2014.
Setelah persidangan usai Jaksa Imelda mengatakan keberatan atas kesalahan ketik tidak membuat surat dakwaan batal. Ia juga mengatakan surat dakwaan sudah benar secara materil. Imelda mengatakan ia sudah menulis dakwaan akumulatif kepada terdakwa. Mutiara Sitomorang kena dakwaan atas perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja di bawah umur.
"Surat dakwaan tidak memenuhi syarat hukum bila surat dakwaan tidak cermat, lengkap dan jelas, di surat dakwaan semuanya sudah terurai dengan jelas," kata Imelda
Imelda menambahkan dalam surat dakwaan sudah terurai jelas duduk perkara, bagaimana cara pelaku melakukan kesalahannya, siapa pelakunya dan apa motif pelaku. Menurut Imelda surat dakwaan sudah memenuhi syarat hukum.