Selasa 12 Aug 2014 15:50 WIB

Soal PP Aborsi, Kemenkes Segera Siapkan Peraturan Tambahan

Rep: c54/ Red: Muhammad Hafil
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penolakan sebagian masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Anung Sugihantono, penolakan tersebut disebabkan adanya mispresepsi di tengah masyarakat.    

Selain akan berupaya meluaskan sosialisasi soal peraturan tersebut, Anung menjelaskan, pihak Kemenkes juga  sedang menyiapkan sejumlah peraturan tambahan untuk melengkapi PP Kesehetan Reproduksi. 

Melalui peraturan-peraturan turunan, Anung berharap masyarakat mendapat pemahan yang komprehensif soal kesehatan reproduksi, termasuk menyangkut isu aborsi, yang hari ini menjadi polemik. 

"Seandainya ada /input/ berkenaan dengan hal-hal operasional, akan kami akomodir," ujar Anung kepada Republika, Selasa (12/8).

Menurut Anung, setidaknya ada lima Peraturan Menteri yang dibutuhkan untuk operasionalisasi PP Kesehatan Reproduksi. "Kemenkes ada  empat Permen (Peraturan Menteri) yang harus disiapkan, Kemendikbud juga akan menyusun peraturan untuk memasukkan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum," ujar Anung. 

Pascadisahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu, PP Kesehatan Reproduksi banyak mendapat kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keberatan masyarakat terhadap PP tersebut, secara khusus terkait klausul legalisasi aborsi. Disebutkan, aborsi diperboleh dalam kondisi tertentu, salah satunya dalam kasus janin akibat perkosaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement