Selasa 12 Aug 2014 13:49 WIB

Saksi: Orang Meninggal Pun Bisa Mencoblos

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Suasana sidang gugatan Pilpres 2014 di MK.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana sidang gugatan Pilpres 2014 di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Prabowo-Hatta tingkat Provinsi di Kabupaten Nias Selatan, Irwansyah mengaku mendapatkan temuan dan laporan data tentang adanya pelanggatan pemungutan suara di 278 TPS, 27 kecamatan Kabupaten Nias Selatan. Temuan itu juga sama dengan apa yang direkomendasikan panwas Nias Selatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Keberatan kami sebagai saksi dengan adanya temuan dan laporan data terkait adanya pelanggaran pemungutan suara di Nias Selatan dan kami dapati sesuai juga dengan rekomendasi panwas di 278 TPS, 27 Kecamatan," ujar Irwansyah kepada majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8).

Ia menuturkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Nias Selatan. Karena mereka menganggap rekomendasi itu kekurangan bukti. 

Menurutnya, setelah itu, panwas tetap pada rekomendasi tersebut yang dikeluarkan di 27 kecamatan, dengan partisipasi pemilih 100 persen lebih. "Ditemukan ada orang meninggal mencoblos, nama double dan tidak berdomisili disana," katanya.

Irwansyah mengatakan kesimpulan akhir perdebatan KPU dengan Panwas adalah melanjutkan di KPU pusat. Sementara, rekapitulasi tetap berjalan. "27 rekomendasi panwas. Tidak satupun dilaksanakan oleh KPU," katanya. 

Ia menjelaskan perolehan suara di Nias Selatan untuk No 1, 26.064. Serta no 2, 171.401. Pihaknya mengaku tidak menandatangani rekapitulasi dan menyampaikan keberatan (DC2). 

Terpisah, Munawan Halawa, Saksi Prabowo-Hatta di Tingkat PPK Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan mengatakan pihaknya keberatan dengan beberapa TPS Di desa Sisarahilioyo, dimana jumlah pemilihnya mencapai 100 persen. 

Menurutnya, di TPS 1, perolehan suara urut satu, 2 dan urut dua, 113. Kertas rusak 1. Serta DPT 116. "Seluruhnya memilih, disitu terdapat ada 18 orang yang sudah merantau. Dan di TPS satu itu ada yang sudah meninggal. Kenapa mayat itu bisa memilih," ungkapnya. 

Sementara di TPS 2, dengan jumlah DPT 224. Perolehan suara urut 1 3 Urut 2,  221. Ia mengaku tidak melapor ke Panwas karena saat itu sudah bubar. "Disitu juga ada yang meninggal," katanya. 

Ketua MK, Hamdan Zoelva pun menanggapi saksi dengan nada bercanda. "Jangan nanya kesini justru hakim nanya ke saudara," ungkapnya sambil tersenyum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement