REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/8) mengungkap seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Nias Selatan.
Anggota KPPS di TPS 3 di Desa Bawolahusa, Satoniha Duha, mengaku dia dan enam anggota KPPS lainnya mencoblosi sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS tersebut.
"Anggota KPPS mencoblosi sisa surat suara untuk pasangan calon Nomor Urut 2. Saya (mencoblosi) enam lembar, yang lain dibagi-bagi. Jadi ini kesepakatan bersama," kata Satoniha saat menjadi saksi di persidangan MK.
Dia mengatakan pencoblosan yang dilakukan anggota KPPS di sana adalah hasil kesepakatan bersama seluruh anggota. Pencoblosan dilakukan pada saat seluruh pemilih dan pengawas sudah meninggalkan TPS setelah pemungutan suara.
"Saksi pasangan calon Nomor Urut 1 (Prabowo-Hatta) tidak tahu. Pencoblosan dilakukan oleh KPPS setelah pemilih pulang," jelasnya.
Dia mengaku perbuatannya tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana. Namun, pada saat itu, dia terikat perasaan loyalitas dengan anggota KPPS lain.
"Saya tahu mencoblos sendiri itu tindak pidana. Saya tidak ngomong saat itu (karena) saat itu saya hanya loyal kepada KPPS dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat," katanya.
Satoniha menjadi saksi pihak pemohon perkara PHPU, yakni kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.