REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta pada sidang keempat di Mahkamah Konstitusi (MK), Munaman Halal, mempertanyakan perihal pemilih yang berstatus sudah meninggal dunia. Karena mereka yang sudah meninggal justru masih tercatat sebagai pengguna hak pilih pada pemungutan suara pilpres di Kecamatan Onohajumba, Kabupaten Nias Selatan.
"Saya temukan di TPS 1 (Desa Sisaharili Oyo), DPT 116 orang dan seluruhnya memilih. Di situ karena kampung saya, ada 18 yang sudah merantau ke pulau seberang, ada yang sudah meninggal. Kenapa mayat-mayat itu bisa memilih," kata Munaman, saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8).
Munaman yang bertindak sebagai koordinator saksi di desa tersebut, mengatakan, baru menemukan kasus pemilih yang sudah meninggal dunia itu setelah pemungutan suara selesai digelar. Sehingga, dia tidak melaporkannya kepada panitia pengawas pemilu.
"Tidak lapor ke panwas karena penyelenggara sudah bubar. Ditemukan setelah hari H pemilihan," ungkapnya.
Kasus yang sama, Munaman melanjutkan, ditemukannya di tiga TPS di Desa Sisaharili Oyo. Selain pemilih yang tercatat sudah meninggal namun masih ada dalam daftar pemilih, kehadiran pemilih di tiga TPS tersebut tercatat 100 persen.
Komisioner KPU Ida Budhiati saat masa skors sidang mengatakan, KPU mempunyai penjelasan tersendiri perihal pemilih yang dianggap fiktif tersebut.
"Nanti akan kami jawab dengan keterangan saksi dan bukti dalam persidangan," kata Ida.
Hari ini agenda sidang MK adalah mendengarkan keterangan dari 25 orang saksi Pemohon. Dilanjutkan dengan keterangan saksi Termohon (KPU), serta pihak terkait.