REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Plt Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku di seluruh Jabar pada Senin 11 Agustus 2014. "Ada tarif yang disesuaikan dengan harga pasaran umum, ada yang mengalami penurunan cukup bervariasi," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurut Iwa, Pemprov Jabar melakukan penurunan tarif setelah menindaklanjuti Permendagri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2014. Kemudian, kajian kembali dilakukan dengan membandingkan Pergub Nomor 54/2013 dan Pergub Nomor 44/2014 yang membahas perhitungan yang sama. "Pergub 44 resmi keluar pada 8 Agustus lalu," katanya.
Dari sana, kata dia, disepakati bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor buatan 2009 sampai 2013 menyesuaikan dengan harga pasaran umum. Penurunan bervariasi terdapat pada kendaraan bermotor buatan 2008 ke bawah. Penurunan tersebut di antaranya untuk sedan sebesar 7 persen, jeep 6 persen, minibus 6 persen, mikrobus 5 persen. "Untuk bus penurunannya sebesar 5 persen," katanya.
Sementara untuk pick up dan sejenisnya, kata Iwa, mengalami penurunan sebesar 6 persen, light truck, truk dan sejenisnya 5 persen. Lalu kendaraan roda dua pajaknya menurun sebesar 6 persen, dan roda 3 turun sebesar Rp 100 ribu. "Untuk kendaraan bermotor di bawah tahun pembuatan 1985, nilai jual kendaraan bermotornya sama dengan tahun pembuatan 1985," kata Iwa.
Meski ada penurunan tarif, Iwa masih optimististis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 14,3 triliun pada 2014 ini tetap bisa tercapai. Menurutnya, penurunan sudah didahului dengan kajian yang sangat matang oleh pihaknya. "Kami sudah menghitung secara cermat dan akurat. Jadi target Rp14,3 triliun masih bisa tercapai," katanya.