Selasa 12 Aug 2014 11:57 WIB

Empat Pesawat N219 Ditarget Selesai April 2015

Replika Pesawat N 219, produksi PT Dirgantara Indonesia
Foto: defense-studies.blogspot.com
Replika Pesawat N 219, produksi PT Dirgantara Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak empat pesawat N219 pengembangan PT Dirgantara Indonesia (DI) bersama Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) ditargetkan rampung pada April 2015.

"PT DI berkolaborasi dengan LAPAN mengembangkan pesawat N219. Sebanyak empat pesawat diperkirakan akan selesai dirakit April 2015," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta di Jakarta, Selasa.

PT DI, menurut dia, telah menerima pesanan 100 pesawat N219 dari salah satu maskapai nasional. Dan penyelesaian perakitan empat pesawat, termasuk untuk memenuhi pesanan tersebut.

PT DI dalam pengembangan pesawat N219 telah membuat "mock up" pesawat, termasuk menyiapkan materi dan spesifikasi yang diperlukan untuk pembuatan model dan "engineering flight simulator". Sedangkan LAPAN dalam program N219 bertugas dalam desain dan pengembangan pesawat.

Berdasarkan informasi dari PT DI, sebanyak 28 peneliti telah bekerja di perusahaan dirgantara tersebut pada 12 Maret 2014 untuk bidang avionik, elektrikal, propulsi, engineering flight simulator, aerodinamika, dan analisis struktur.

Pengembangan pesawar ini pun selain melibatkan LAPAN dan PT DI juga melibatkan instansi lain yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi. BPPT dalam proyek ini melaksanakan pengujian aerodinamika dan struktur N219.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengembangkan industri pendukung dan menciptakan "cluster" industri dalam produksi N219. Sedangkan Kementerian Perhubungan mengeluarkan sertifikat terkait pengembangan pesawat.

Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pesawat N219 murni hasil rancang bangun putra putri bangsa yang akan memiliki kandungan lokal hingga 60 persen.

Dengan demikian, menurut dia, dengan tingkat komponen dalam negeri ini sudah diawali 40 persen dan akan menuju 60 persen artinya bisa dilakukan proteksi, mengingat peraturan pemerintah menyampaikan dengan tingkat komponen dalam negeri di atas 40 persen maka tidak boleh lagi dilakukan impor produk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement