REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, setelah kedapatan membawa narkotika jenis Methamphetamine seberat hampir empat kilogram.
"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus 'false concealment' atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/8).
Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) baru tiba dari Hong Kong dengan menumpang pesawat dari maskapai Hong Kong Airlines, HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda mencurigakan yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.
Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.
Sehingga total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.
Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.
Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.
"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.
VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.