REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyak modus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, modus yang digunakan di kementerian itu seperti kegiatan perdata dibungkus dengan keperdataan administasi.
"Tapi di belakangnya itu sebenarnya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau perbuatan-perbuatan yang menyalah gunakan wewenang," katanya, Senin (11/8).
Menurut Zulkarnain, untuk mengungkap modus itu, saat ini penyidik tengah memilah-milih modus apa saja yang masuk ke ranah hukum pidana maupun hukum administrasi negara. "Juga sisi hukum keperdataan. Dalam kasus-kasus ini banyak titik-titik singgung antara semuanya itu," katanya.
Zulkarnaen berkata, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan di mana peran Jero Wacik terkait modus yang digunakan di Kementerian ESDM itu. Namun, kata Zulkarnain, Jero memiliki peran sentral di Kementerian ESDM. "Sebagai pimpinan tentu kita harapkan semua dia kuasai, semua pelaksanaan tugasnya itu," kata Zulkarnain.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK telah memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati dan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa.