REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan pilpres nomor urut satu Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) karena sangat mencolok masalahnya di Jawa Timur. Dia mengatakan, cadangan suara hanya 2 persen, sehingga tidak mungkin 130 pemilih itu bisa mendapatkan surat suara dari surat suara cadangan.
"Itu (DPKTb) sangat mencolok di Jatim. Salah satu TPS ada 130 orang menggunakan DPKTb," kata Magdir, di sela sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Maqdir ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di sana yang mengumpulkan para kepala desa. Ternyata, dari sekitar 300 desa itu, pasangan calon yang didukung oleh partai PDIP yang notabene adalah partainya pejabat tersebut yang mengusung PDIP, semuanya menang.
“Fakta-fakta hukum yang luar biasa terungkap di persidangan dan ini semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan bahwa benar-benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan pilpres 2014,” jelas Maqdir.
Sebelumnya, dalam sidang, salah satu saksi yang diajukan pihak termohon (KPU), Nanang Haromi (anggota KPU Sidoarjo, Jatim) mengakui ada 130 pengguna DPKTb di TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo. "Di TPS 23 jumlah DPT 493, DPKTb 130," kata Nanang saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.