REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan telah terjadi kepanikan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut tindakan mereka yang membuka kotak suara. Karena yang sah, pembukaan kotak suara terjadi saat ketua Hakim MK memberikan perintah.
"Sederhana saja, akhrinya fakta membuktikan bahwa kepanikan anggota KPU itu terjadi ketika bahwa yang sah buka kotak suara setelah perintah ketua hakim MK," ujar Tim Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di sela-sela sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden, Senin (11/8).
Ia menuturkan maka daripada itu, tadi ada usaha dari kuasa pemohon agar ini (pembukaan kotak suara) tidak diperpanjang. "Tapi sederhana kok, aspek prosedural saja sudah salah maka nilai substansi hukumnya sudah tidak penting lagi," ungkapnya.
Menurutnya, prediksi terhadap pertimbangan hukum mengenai penggunaan alat bukti itu bernama Illegal Secure Accident. "Mengambil bukti dengan cara melanggar hukum. melanggarnya belum ada perintah," katanya.
Firman Wijaya mengatakan apa yang dilakukan KPU membuka kotak suara harus ada peraturannya terlebih dahulu. Karena, untuk apa MK membuat ketetapan itu. "Alat bukti yang dibawa ke sidang ini tidak mempunyai nilai bukti yang sah," katanya.