Senin 11 Aug 2014 19:45 WIB

Gubernur Sebut Tata Ruang Kepri Ancam Investasi

Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyebut tata ruang wilayah yang belum disahkan pemerintah pusat menjadi ancaman bagi investasi pada wilayah tersebut.

"Pemerintah pusat diharapkan segera mengesahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kepri agar ada kepastian bagi investor yang berminat berinvestasi. Sama artinya mengancam investasi," kata dia di Batam, Senin.

Harapan itu disampaikan di hadapan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat sosialisasi Permedagri 72 tahun 2013, Tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu dan Penguatan Kapasitas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

"Investasi di Kepri hingga saat ini masih terganjal belum jelasnya status lahan dan tata ruang daerah. Jika tidak segera selesai, maka dampaknya akan sangat besar terhadap investasi di Kepri," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sani berharap Menteri Dalam Negeri bersedia meminta Menteri Kehutanan memberikan perhatian atas kebutuhan pembangunan Kepri.

"Mohon perhatian Bapak Menteri (Mendagri) agar menyampaikan ke Menteri Kehutanan agar tata ruang Kepri segera jelas. Karena ini menyangkut kejelasan payung hukum," kata Sani.

Sani mengatakan, Kepri butuh investasi besar untuk meningkatkan perekonomian wilayah yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau sudah ada kejelasan tentu akan semakin banyak investasi masuk ke Kepri. Karena letaknya sangat strategis dan memiliki potensi besar," kata dia.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan hingga saat ini tata ruang di Kepri memang masih terganjal.

"Kalau tata ruang memang masih terganjal. Tapi harapan, kalau tata ruang sudah, maka pembangunan harus lebih cepat," kata Gamawan.

Sebelumnya, ketidakjelasan status hutan dan tata ruang di Kepri terutama Batam digugat oleh sejumlah pengusaha yang merasa dirugikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement