REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sedikitnya 24 unit mobil dinas (mobdin) fasilitas anggota dewan Kabupaten Semarang periode 2009- 2014 belum dikembalikan kepada Pemkab setempat.
Padahal sejumlah pengguna fasilitas ini –per Rabu (13/8) lusa-- sudah akan purna tugas atau tidak lagi menjadi anggota legislator periode lima tahun ke depan.
Sesuai ketentuan fasilitas mobil dinas ini sudah harus dikembalikan sebelum pelantikan anggota legislatif Kabupaten Semarang periode 2014- 2019 dilakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, seharusnya fasilitas yang dipinjamkan untuk meunjang kegiatan dewan tersebut sudah dikembalikan kepada Pemkab Semarang.
“Namun berdasarkan catatan Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, sebanyak 24 unit mobil fasilitas dewan ini masih berada di tangan pengguna fasilitas,” ujarnya, Senin (11/8).
Rinciannya, jelas politisi PDIP ini, 12 unit mobdin dipinjamkan kepada ketua, wakil dan sekretaris empat komisi dan delapan unit mobdin dipinjamkan kepada delapan ketua fraksi.
Sementara empat unit mobdin lainnya dipinjamkan kepada ketua dan wakil Badan Legislasi serta ketua badan kehormatan Dewan, masing- masing dua unit.
Karena itu, lanjut Bambang, anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2009-2014 yang akan segera purna tugas diminta untuk segera mengembalikan fasilitas mobdin ini.
“Karena mobdin tersebut berstatus pinjam pakai dan harus dikembalikan kepada Pemkab Semarang, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD),” tambahnya.
Sekretaris DPRD kabupaten Semarang, Bangun Prasetyo menambahkan, batas waktu pengembalian ke-24 unit mobdin ini sebelum pengambilan sumpah anggota dewan periode baru.
Prinsipnya, setelah purna tugas ketentuannya memang harus dikembalikan. “Kami masih menunggu, barangkali Selasa (12/8) sudah dikembalikan,” tambahnya.