Senin 11 Aug 2014 12:33 WIB

KPK Panggil Anak Bupati Karawang

Red: M Akbar
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Alina Putri Zahara yaitu anak Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pidana korupsi berupa pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

"Saksi diperiksa untuk tersangka ASW (Ade Swara) dan NLF (Nurlatifah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/8).

Ade Swara ditangkap KPK pada Jumat (18/7) dini hari. KPK lebih dulu menangkap istrinya Nur Latifah pada Kamis (17/7) malam.

Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi yaitu adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di "money changer" di satu pusat perbelanjaan Karawang.

Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama dengan pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak "money changer".

Di money changer, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur agar PT Tatar Kertabumi mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.

KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar yang terdiri dari edisi baru dan edisi lama, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.

Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah itu. Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.

KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement