REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga narapidana (Napi) yang pernah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunung Sitoli, Sumatera Utara, tidak akan diusulkan untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2014.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Depkum dan HAM Sumut, Basmanizar mengatakan persyaratan bagi napi untuk memperoleh remisi tersebut adalah tidak pernah melarikan diri dari Lapas, tidak pernah melawan petugas, tidak pernah berkelahi, dan telah menjalani hukuman selama lebih kurang enam bulan.
"Jadi ketiga napi tersebut, telah melarikan diri dan tidak akan diusulkan mendapat remisi kepada Dirjen Pemasyarakatan," ucap Basmanizar.
Dia mengatakan, setiap tahun pada HUT Kemerdekaan RI, para napi yang dinilai berkelakuan baik akan diberikan remisi oleh Pemerintah.
Informasi diperoleh menyebutkan, ketiga napi tersebut kabur dari Lapas Gunungsitoli, Jumat (1/8) sekitar 04.00 WIB, dengan cara merusak asbes plafon aula.
Kemudian, dilaporkan petugas Lapas ke Polres Gunungsitoli dan dilakukan pencarian ke beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian mereka.
Setelah petugas kepolisian mencari ketiga napi yang melarikan diri itu, dan pada Senin (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB, pihak berwajib mengamankan mereka di sekitar perairan Bintana, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara di dalam sebuah kapal kayu yang sedang berlayar tujuan ke Sibolga.
Nama ketiga napi yang kabur dari Lapas Gunungsitoli, yakni Ahedi Ikbal alias Ismet (kasus narkoba dan pembunuhan), Dedi Arianto Nasution (perampokan Bank CIMB Niaga Medan), dan Saili (kasus narkoba).