REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengamankan 10 oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang atas dugaan pungutan liar terhadap kendaraan berat yang melintas di Jembatan Comal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Ahad (10/8), membenarkan penangkapan 10 oknum polisi itu. Menurut dia, para oknum polisi tersebut memanfaatkan kesempatan dengan membolehkan kendaraan dengan berat lebih dari 10 ton lewat jembatan tersebut asal memberikan sejumlah uang.
"Mereka memanfaatkan kesempatan saat pengaturan kendaraan yang dibolehkan melalui Jembatan Comal," katanya.
Menurut dia, modus yang digunakan para oknum tersebut masih didalami. Kemungkinan, lanjut dia, tidak hanya 10 oknum yang telah diamankan yang terlibat dalam praktik tidak sehat itu. "Masih diperiksa, termasuk saksi dari sopir truk," katanya.
Besaran pungutan liar yang dikenakan para oknum tersebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kendaraan. Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah akan menindak tegas oknum pelaku pungutan liar itu jika benar terbukti.
Sebelumnya, salah satu ruas Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang mengakami kerusakan beberapa waktu sehingga ditutup total untuk perbaikan. Satu jembatan lain yang berada di sisi utara tetap difungsikan, tetapi terbatas untuk kendaraan ukuran kecil. Kerusakan jembatan di jalur utama Pantau Utara Jawa Tengah itu menyebabkan gangguan lalu lintas.