Ahad 10 Aug 2014 07:24 WIB

Babinsa Garda Terdepan Berantas Faham ISIS

Rep: edy setiyoko/ Red: Damanhuri Zuhri
Gerilyawan ISIS (ilustrasi)
Foto: EPA/Mohammed Jalil
Gerilyawan ISIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berdinas setiap Koramil (Komandi Distrik Militer) dituntut menjadi garda terdepan dalam memberantas pengaruh gerakan Islam garis keras, ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).

Perintah ini disampaikan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Sunindyo. Ia perlu mencermati di wilayah Soloraya, dengan memaksimalkan kinerja Babinsa dalam menghimpun informasi terkait perkembangan ISIS.

Kawasan ini diyakini sebagai salah satu daerah paling rawan terkontaminasi kelompok ISIS. Daerah yang patut diwaspadai, gampang terpengaruh ajaran ISIS adalah Kota Solo. Itu mencakup Soloraya (Klaten, Solo, Karanagnyar, Suhokarjo, Sragen, Boyolali dan Wonogiri.

''Sikap kami sudah jelas dan tegas, dengan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),'' katanya.

Sunindyo menambahkan, kendati menjadi kawasan patut diwaspadai terhadap berkembangnya pengaruh ISIS. Pihaknya tak akan melakukan penyisiran untuk memberantas pengaruh ISIS di kawasan Soloraya satu persatu.

Sebaliknya, jajaran Kodam IV/Diponegoro diwajibkan melakukan pencegahan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa paham ISIS tak sesuai NKRI.

Pemerintah juga sudah jelas melarang ISIS. ''Kami sangat mendukung langkah itu. Kewaspadaan masih terus ditingkatkan,'' tambah Sunindya.

Pemkot Solo menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda). Rapat untuk membahas isu perekrutan anggota ISIS. Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo meyakini paham dan isu semacam itu tidak akan berkembang di Kota Solo. Selain itu, Muspida Kota Solo menolak berkembangnya paham keras tersebut.

''Hasil rapat dari Muspida Kota Solo beserta pihak dari organisasi keagamaan, seperti, NU, Muhammadiyah, MUI, FKUB dan lainnya menolak berkembagnya paham ISIS ini,'' katanya.

Pemkot berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghapus mural dan graffity berlogo ISIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah no 29 tahun 1981 pasal 3 ayat 3 tentang kebersihan kota.

''Sudah saya perintahkan kepada pihak kecamatan untuk menghapus semua gambar di tembok yang berkaitan dengan Paham ISIS. Untuk pelanggaran Perda ini bisa diancam dengan tindak pidana ringan dengan hukuman maskimal enam bulan penjara''.

Walikota juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, baik itu di sekolah maupun di kampung untuk menangkal berkembangnya Paham radikal ini. Selain itu, menghimbau seluruh kekuatan elemen masyarakat untuk turut melaporkan, jika memang ada indikasi berkembang paham ISIS.

''Saya minta masyarakat untuk melaporkan, jika memang ada perkembangan semacam ini. Setiap pelaporan akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)''.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement