Sabtu 09 Aug 2014 06:44 WIB

Pemprov Aceh dan Pemerintah Pusat Belum Satu Kata

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah. (Republika/Adhi Wicaksono)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah. (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat sama-sama 'keukeuh' dalam mempertahankan argumentasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Akibatnya, 8 PP dan 3 Perpres yang diamanatkan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sampai saat ini belum juga selesai.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djoehermansyah Djohan mengatakan, sampai saat ini masih ada perbedaan tafsir di kedua belah pihak terkait RPP yang sekarang sedang dibahas. Menurutnya, ada beberapa permintaan dari Pemerintah Aceh yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian damai di Helsinki maupun UUPA.

"Kita sedang mencoba untuk mencari jalan keluarnya," katanya dalam 'Sosialisasi Mou Helsinki dan UUPA' di Jakarta, Jumat (8/8).

Dia mencontohkan, Rancangan Perpres terkait bidang pertanahan sampai saat ini belum menemui titik temu. Hal itu dikarenakan Pemprov Aceh meminta semua kewenangan atas pertanahan sebanyak 21 bidang. Padahal, dalam UU Nomor 32 Tahun 2007, sesuai kewenangan provinsi harusnya hanya diberikan 9 bidang.

Sementara itu, lanjut Djohan, sesuai UUPA itu ada dua tambahan yakni Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). "Sembilan tambah dua kan sebelas, tapi Aceh minta semua. (Pembahasan) itu masih macet," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pembahasan terkait batas kewenangan wilayah teritorial laut juga terhenti. Menurut Djohan, hal itu disebabkan karena Aceh meminta batas teritorial sampai 200 mil. Padahal dalam MoU Helsinki, batas pengelolaan laut berada di sekitar teritorial Aceh.

Selain itu, kata Djohan, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 18 Ayat 4 disebutkan, wilayah kewenangan pengelolaan laut oleh daerah yaitu 12 mil laut untuk provinsi dan sepertiganya atau 4 mil untuk kabupaten/kota.

"Kami masih membahas bagaimana formulanya dengan Pak Menteri," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pemerintah Aceh akan tetap meminta 200 mil batas laut mereka. Mereka meminta //joint management// terkait pengelolaan kekayaan laut sampai batas 200 mil tersebut. "Kita akan tetap pertahankan itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement